TUJUAN
1. Meningkatnya standar mutu akademik yang berstandar nasional dan internasional.
2. Terlaksananya berbagai penelitian kreatif dan inovatif yang mendukung pelaksanaan pendidikan sociotechnopreneur yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang kompetitif, baik di tingkat nasional maupun internasional
3. Berkembang dan tersebar-luasnya ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
4. Terlaksananya pendidikan berkualitas serta berkembangnya sociotechnopreur sesuai dengan bakat dan minat mahasiswa
SASARAN
1. Sasaran Kompetensi Lulusan
Mahasiswa diharapkan tidak hanya sekadar menghafal pasal, tetapi memiliki kemampuan intelektual yang spesifik:
• Kemahiran Litigasi dan Non-Litigasi: Mampu beracara di pengadilan maupun menyelesaikan sengketa di luar pengadilan (seperti mediasi atau negosiasi).
• Legal Problem Solving: Memiliki ketajaman analisis dalam mengidentifikasi masalah hukum dan memberikan solusi yang berlandaskan teori serta peraturan yang berlaku.
• Legal Drafting: Mahir dalam menyusun dokumen hukum seperti kontrak bisnis, gugatan, hingga rancangan undang-undang.
2. Sasaran Etika dan Profesionalisme
Mencetak praktisi yang memiliki integritas tinggi. Sasaran ini mencakup:
• Pemahaman mendalam terhadap kode etik profesi (seperti etika advokat, hakim, atau notaris).
• Kesadaran moral untuk mengutamakan keadilan di atas kepentingan golongan atau finansial.
3. Sasaran Penelitian dan Pengembangan
Fakultas Hukum bertujuan untuk menjadi pusat pengembangan ilmu:
• Menghasilkan penelitian hukum yang inovatif untuk menjawab tantangan zaman (misalnya: hukum siber, hukum lingkungan, atau hukum kecerdasan buatan (AI)).
• Melakukan kritik terhadap kebijakan atau hukum yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat.
4. Sasaran Pengabdian Masyarakat
Sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, sasarannya adalah:
• Pemberian Bantuan Hukum: Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kampus untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
• Literasi Hukum: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara